Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Desa Linggasana merupakan lembaga keagamaan yang berperan dalam mengelola, memakmurkan, dan mengembangkan kegiatan masjid di Desa Linggasana, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. DKM berfungsi sebagai wadah pembinaan umat Islam melalui penyelenggaraan ibadah, pendidikan keagamaan, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta penguatan nilai-nilai keislaman di lingkungan masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan, DKM Desa Linggasana berkomitmen untuk menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan ibadah, dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan kehidupan yang religius, harmonis, dan sejahtera. DKM juga aktif menjalin kerja sama dengan berbagai unsur masyarakat dalam mendukung pembangunan spiritual dan sosial di Desa Linggasana.
Bendahara I : YANDA CAHYA WISESA


